Dark/Light Mode

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Saksi: Ada Pemukulan Ke Suporter Lebih Dulu Oleh Aparat

Rabu, 8 Februari 2023 12:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang tragedi Kanjuruhan, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (7/2). Security Officer Suko Sutrisno dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Suko mengungkapkan, penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan adalah karena aparat melakukan tindakan represif lebih dulu kepada suporter di sana.

"Tindakan pemukulan ke suporter oleh bapak aparat (lebih dulu) saat itu terlalu berlebihan. aksi suporter yang turun ke lapangan itu sudah biasa terjadi di Malang," Kata Suko saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang di PN Surabaya, Selasa (7/2).

Suko Sutrisno juga menjadi terdakwa pada kasus Kanjuruhan ini. Dalam kesaksiannya, Suko mengaku tidak habis pikir, lantaran pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, membuat aparat melakukan tindakan kekerasan hingga menembakkan air mata.

Baca juga : DKI Siap Jadi Percontohan Percepatan Penanganan Stunting Di Tanah Air

Menurutnya bila sudah begitu, match steward biasanya akan mengarahkan suporter yang masuk untuk keluar lapangan. Kemudian mereka pulang melalui pintu darurat.

"Kami sudah tahu karakter Aremania, karena kami sudah seperti saudara, pertandingan sebelum-sebelumnya sama seperti itu juga turun, hanya salaman dengan pemain memberi semangat. Mereka turun, lalu pulang karena pintu darurat sudah dibuka," jelasnya.

Selain itu, ia menyadari bahwa aparat yang berjaga di dalam stadion bukanlah kepolisian dari Malang yang biasanya melakukan pengamanan di pertandingan Arema FC.

"Brimob biasanya yang di dalam tahu, kemarin yang saya tahu mereka yang di dalam bukan dari Malang," ucapnya.

Baca juga : Badan Pangan Minta Bulog Habiskan Beras Impor Sebelum Panen Raya

Ia mengatakan, kekerasan dan penembakan gas air mata itu diduga telah membuat suporter pun marah. Ia yakin sasarannya pun sudah jelas bukan steward, melainkan polisi.

"Faktanya, steward nggak ada yang dipukuli, yang jadi korban dan sebagainya, malah yang jadi (sasaran) kendaraan bapak aparat, akhirnya mereka pun melakukan penyerangan menggunakan sepatu, batu atau botol ke arah aparat," bebernya. 

Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang di Malang itu memasuki persidangan di PN Surabaya sejak Senin (16/1).

Ada lima dari enam tersangka yang telah diseret sebagai terdakwa dalam persidangan. Empat terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Baca juga : Pasang Autogate Di Terminal 2 Soetta, Silmy: Pemeriksaan Paspor Jadi Lebih Cepat

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian.

"Intinya satu, jangan ada kekerasan sekecil apapun ke suporter, karena pengamanan suporter beda dengan penanganan huru-hara. Tidak akan suporter teriak, tidak ada melawan suporter, apalagi adanya gas air mata itu puncak amarah," ungkapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.