Dark/Light Mode

Kalah Praperadilan, KPK Bakal Perbarui Sprindik Bos PT Loco Montrado

Selasa, 17 Januari 2023 17:44 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan kembali menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Siman memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado, di KPK. Status tersangkanya, gugur. 

"Nggak masalah praperadilan kita kalah. Kemarin sudah kita kaji oleh tim penyidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat. Nah sekarang ini sudah kuat, nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Penyidik KPK hari ini menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk, Dody Martimbang.

Baca juga : Hore, DKI Bakal Permak Rumah Tak Layak Huni

Dody ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Dody diduga merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar. Dody yang menjabat General Manager pada 2017 diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, tanpa alasan yang mendesak.

Dody diduga memilih langsung PT LM Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Aneka Tambang Tbk.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang Tbk. Hasil kajian itu antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang Tbk dalam pengolahan anoda logam.

Baca juga : Pencapresan KIB Bakal Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional

Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Association).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT AT Tbk dan PT LM, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi.

Antara lain, terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," imbuh Wakil Ketua KPK dua periode itu.

Baca juga : Gandeng Seniman Gelar Pameran, PKT Angkat Nilai Seni & Budaya Bontang

Diduga Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Aneka Tambang Tbk.

Perbuatan Dodi diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, dan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," tandas Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.