Dark/Light Mode

Puas Sambo Dihukum Mati

Ibunda Brigadir J: Putri Candrawathi Wanita Iblis

Senin, 13 Februari 2023 16:37 WIB
Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memuji putusan Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang vonis kasus penembakan putranya, Senin (13/2). (Foto: Istimewa)
Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memuji putusan Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang vonis kasus penembakan putranya, Senin (13/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku puas dengan putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis kasus penembakan putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam sidang vonis tersebut, Sambo dijatuhi hukuman mati karena tujuh hal yang memberatkan.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Baca juga : Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Tak ada yang meringankan dalam kasus ini.

"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini, karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga. Tuhan menyatakan pada kami," kata Rosti.

"Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," imbuhnya.

Baca juga : Usia 100 Tahun, Ibunda Pele Belum Ngeh Putranya Meninggal

Dalam kesempatan tersebut, Rosti juga mengomentari pernyataan Majelis Hakim, motif kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban terhadap istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Tanpa merinci perbuatan yang dimaksud, Majelis Hakim berkesimpulan, kasus itu dipicu oleh faktor sakit hati Putri terhadap Brigadir J. 

"Itu semua adalah kebohongan. Dalih dia untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya. Dia wujudnya manusia, tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis. Wanita iblis," cetus Rosti.

Dia pun berpesan kepada Richard Eliezer alias Bharada E (24), agar terus bicara jujur dari hati. 

Baca juga : Hasil Tes Poligraf Ungkap Putri Candrawathi Berbohong

"Jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum, yang merugikan orang lain seperti Eliezer. Buat Eliezer, biarlah majelis hakim yang menentukan," ucapnya.

Rosti juga berharap, tak ada lagi anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi. Terlebih, polisi yang menjadi pelaku kejahatan. "Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif," tutur wanita yang berprofesi sebagai guru SD Negeri ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.