Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jenguk Ke Rutan KPK
Istrinya Lukas Enembe Bawakan Popok & Umbi
Selasa, 14 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan, sebagian keluarga Lukas tidak mendapat izin membesuk. Hanya keluarga inti atau istri dan anak-anak yang boleh menjenguk.
Meski begitu, Ali menampik tudingan KPK adanya membatasi hak tersangka. “Pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung, karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik,” dalihnya.
Sehingga keluarga Lukas tidak usah berbondong-bondong datang ke rutan untuk menjenguk. Lantaran nantinya tetap tidak bisa masuk. “Sesuai aturan yang berlaku,” kata Ali.
Baca juga : Tukang Cukur Jadi Kurir Pembawa Uang Ke Kasino
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Supaya perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek.
Padahal, perusahaan Rijatono tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi. Lantaran bergerak di bidang farmasi.
Baca juga : Bisa Mandi Sendiri Di Rutan, KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat
Dengan pejabat Pemprov Papua, Rijatono menyepakati akan memberikan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak proyek setelah dikurangi PPh dan PPN.
Setelah mendapatkan proyek, Rijatono menggelontorkan uang Rp1 miliar untuk Lukas.
Di luar itu, Lukas diduga menerima gratifikasi yang terkait jabatannya hingga miliaran rupiah. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya