Dark/Light Mode

Jenguk Ke Rutan KPK

Istrinya Lukas Enembe Bawakan Popok & Umbi

Selasa, 14 Februari 2023 07:30 WIB
Istri dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kanan) dan putranya Astract Bona Timoramo Enembe (kiri). (Foto: Antara).
Istri dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kanan) dan putranya Astract Bona Timoramo Enembe (kiri). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Keluarga menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Membawakan berbagai barang keperluan untuk Gubernur Papua nonaktif ini selama di tahanan.

Keluarga yang berkunjung Yulce Wenda (istri), Astract Bona Timoramo Enembe (anak), dua saudara Lukas Rianti Enembe dan Evan Penien Enembe. Serta keponakan Rebeca Enembe.

Mereka datang ke rutan di belakang Gedung Merah Putih pada pukul 10 pagi. Didampingi Emanuel Herdyanto, anggota tim kuasa hukum Lukas.

Baca juga : Tukang Cukur Jadi Kurir Pembawa Uang Ke Kasino

“Kami membawakan umbi ta­las untuk beliau,” kata Emanuel. Lukas mengidap diabetes meli­tus. Sudah lama tidak makan na­si. Umbi talas menjadi makanan pengganti nasi.

Lukas juga mengalami kesuli­tan buang air besar. Butuh bantuan untuk ke kamar mandi ketika berada di rumah. Nah, di rutan tidak ada yang membantu Lukas buang hajat. Sehingga keluarga membawakan popok dewasa.

Emanuel mengemukakan, tidak semua rombongan keluarga bisa masuk ke rutan untuk menjenguk Lukas. Sebelumnya, keluarga sudah mengajukan permohonan menjenguk Lukas pada 30 Januari 2023. Menyertakan nama-nama yang akan ikut menjenguk.

Baca juga : Bisa Mandi Sendiri Di Rutan, KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat

Lantaran pengunjung dibatasi, Yulce dan Bona yang menjenguk duluan. Didampingi Emanuel.

Waktu kunjungan dibatasi hanya dua jam. Rencananya Yulce dan Bona akan menjenguk selama satu jam lalu keluar. Sisa waktu satu jam untuk Rebeca Enembe, Rianti Enembe, dan Evan Penien Enembe menjenguk. Ternyata, mereka tidak diperbolehkan masuk.

“Akhirnya hanya Ibu Yulce dan Bona yang bisa bertemu Pak Lukas. Hal ini tentu melanggar hak tersangka untuk dikunjungi keluarganya,” Emanuel kecewa.

Baca juga : Lukas Enembe Merasa Dicuekin Komnas HAM

Ia menganggap KPK mem­batasi hak Lukas. Menurutnya, lembaga antirasuah seharusnya mengizinkan keluarga men­jenguk.

Ia menyinggung Pasal 60 dan 61 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya. “Apalagi ketiga kerabat Lukas itu tidak pernah diperiksa penyidik sebagai saksi. Sehingga mereka sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara,” tukas Emanuel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.