Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jenguk Ke Rutan KPK
Istrinya Lukas Enembe Bawakan Popok & Umbi
Selasa, 14 Februari 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Keluarga menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK. Membawakan berbagai barang keperluan untuk Gubernur Papua nonaktif ini selama di tahanan.
Keluarga yang berkunjung Yulce Wenda (istri), Astract Bona Timoramo Enembe (anak), dua saudara Lukas Rianti Enembe dan Evan Penien Enembe. Serta keponakan Rebeca Enembe.
Mereka datang ke rutan di belakang Gedung Merah Putih pada pukul 10 pagi. Didampingi Emanuel Herdyanto, anggota tim kuasa hukum Lukas.
Baca juga : Tukang Cukur Jadi Kurir Pembawa Uang Ke Kasino
“Kami membawakan umbi talas untuk beliau,” kata Emanuel. Lukas mengidap diabetes melitus. Sudah lama tidak makan nasi. Umbi talas menjadi makanan pengganti nasi.
Lukas juga mengalami kesulitan buang air besar. Butuh bantuan untuk ke kamar mandi ketika berada di rumah. Nah, di rutan tidak ada yang membantu Lukas buang hajat. Sehingga keluarga membawakan popok dewasa.
Emanuel mengemukakan, tidak semua rombongan keluarga bisa masuk ke rutan untuk menjenguk Lukas. Sebelumnya, keluarga sudah mengajukan permohonan menjenguk Lukas pada 30 Januari 2023. Menyertakan nama-nama yang akan ikut menjenguk.
Baca juga : Bisa Mandi Sendiri Di Rutan, KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat
Lantaran pengunjung dibatasi, Yulce dan Bona yang menjenguk duluan. Didampingi Emanuel.
Waktu kunjungan dibatasi hanya dua jam. Rencananya Yulce dan Bona akan menjenguk selama satu jam lalu keluar. Sisa waktu satu jam untuk Rebeca Enembe, Rianti Enembe, dan Evan Penien Enembe menjenguk. Ternyata, mereka tidak diperbolehkan masuk.
“Akhirnya hanya Ibu Yulce dan Bona yang bisa bertemu Pak Lukas. Hal ini tentu melanggar hak tersangka untuk dikunjungi keluarganya,” Emanuel kecewa.
Baca juga : Lukas Enembe Merasa Dicuekin Komnas HAM
Ia menganggap KPK membatasi hak Lukas. Menurutnya, lembaga antirasuah seharusnya mengizinkan keluarga menjenguk.
Ia menyinggung Pasal 60 dan 61 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya. “Apalagi ketiga kerabat Lukas itu tidak pernah diperiksa penyidik sebagai saksi. Sehingga mereka sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara,” tukas Emanuel.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya