Dark/Light Mode

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Mulai Dihapus

Iurannya Disamakan Juga Dong, Biar Adil

Selasa, 14 Februari 2023 06:45 WIB
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym).
Pegawai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym).

 Sebelumnya 
“Nah, 3 kuota ini kalau dikali dengan jumlah pasien yang sakit di negara ini, sudah berapa banyak yang tidak dapat rawat inap,” ungkapnya.

Sementara, @neistrakahfi meminta Kemenkes mengevaluasi kembali kebijakan rawat inap tanpa kelas bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembagian kelas harus tetap ada dan harga iuran pun dibedakan.

Baca juga : Masyarakat Lombok Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres

“Kalau mau disamaratakan, ini yang pegang kebijakan mau kalau sakit disa­tuin sama masyarakat biasa? Biasanya malah minta fasilitas VIP tapi pakai BPJS,” ujarnya.

Menurut @HelenaCinthia17, den­gan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 150 per orang per bulan, paling tidak dalam satu kamar rawat inap maksimal 2 orang. Dengan 4 orang per kamar rawat inap dan disamaratakan, harusnya iuran per bulan­nya diturunkan dari tarif semula.

Baca juga : FIFA Tolak Rencana Pesan Damai Presiden Ukraina Di Final Piala Dunia

“Kalau dibilang merugi terus, kayanya harus dipertanyakan deh. Uang yang se­lama ini dibayar rakyat dikemanain aja tuh,” ujarnya.

Akun @ria0397 keberatan dengan ke­bijakan kelas rawat inap disamaratakan. Dia mengaku tidak pernah telat bayar BPJS Kesehatan Rp 150 per orang. “Tapi kalau sakit disetarakan terus manfaatnya apa bayar BPJS dibedakan tapi kalau sakit disetarakan,” katanya.

Baca juga : Saksi Ungkap, Perputaran Uang Duta Palma Hanya Digunakan Untuk Usaha

“Percuma bayar yang kelas 1. Kecuali sih nanti nggak ada kelas kelasan ba­yarnya sama semua. Nggak apa-apa se­lama ini gaji dipotong untuk pembayaran setara kelas 1 dan itu untuk 5 orang lagi,” ungkap @mylacom.

Akun @diany_fadila pesimistis aturan baru ini akan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Regulasi berubah sesuai kepentingan oknum bukan kepentingan rakyat. “Iuran sih nggak berubah, tapi nggak yakin ke depannya bakal memu­dahkan rakyat,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.