Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Narkoba Anak Hakim Agung
KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH
Rabu, 15 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, kasus ini bermula Yudi berencana membeli sabu.Terdakwa kemudian menghubungi rekannya oknum polisi Wisnu Wardana (dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara melalui telepon WhatsApp pada Kamis, 12 Mei 2022.
Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan sabu kepada anggota Polrestabes Medan itu sebanyak 20 gram. Harganya Rp 14.250.000.
Setelah sepakat harga, oknum hakim PN Rangkasbitung mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.
Baca juga : Kasus Suap Hakim Agung, KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto
Selanjutnya pada hari Jumat, 13 Mei 2022 Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, yang berisi photo 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan penerima atas nama Raja Sihagian, alamat PN Rangkasbitung.
Adonia Sumanggam Siagian kerap disuruh Yudi mengambil paket pesanan sabu dari Wisnu Wardana sejak Agustus 2021.
Pada Selasa, 17 Mei 2022 pukul 09.00, Yudi meminta Adonia mengambil paket di jasa pengirimanTiki di Jalan Ir Juanda Nomor 60 Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak.
Baca juga : Ini Alasan KPK Periksa 4 Hakim Agung Di Gedung MA
Usai mengambil paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisi sabu seberat 19,371 gram di kantor Tiki, Adonia ditangkap BNN Provinsi Banten.
Saat diinterogasi, Adonia mengungkapkan paket berisi narkoba itu merupakan pesanan Yudi Rozadinata.
Mendapat keterangan ini, petugas BNN menangkap Yudi dan Danu di PN Rangkasbitung. Petugas menemukan alat isap atau bong di tas milik Danu. Petugas kemudian menggeledah rumahnya untuk mencari narkoba. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya