Dark/Light Mode

Kasus Narkoba Anak Hakim Agung

KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH

Rabu, 15 Februari 2023 07:30 WIB
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) berulang kali mendesak agar digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Namun Mahkamah Agung (MA) terus mengulur waktu.

Dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten itu diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi pecandu sabu.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan kedua hakim itu diduga melakukan pelanggaran etikdan perilaku. KY berulang kali meminta digelar sidang MKH. Terakhir kali mengirim surat ke MA pada 30 September 2022.

Baca juga : Kasus Suap Hakim Agung, KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto

Menurut Miko, MA menganggap sidang MKH untuk kedua hakim sudah tidak relevan lagi. Dalihnya Danu dan Yudi sudah diberhentikan sementara. Terhitung sejak 3 Juni 2022. Sampai perkara mereka berkekuatan hukum tetap.

Benarkah MA menganggap sidang MKH tidak relevan lagi digelar? “Besok (hari ini—red) akan saya konfirmasi dulu ke Bawas (Badan Pengawas),” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto.

Danu yang kedapatan mem­bawa alat isap atau bong di tas­nya itu merupakan anak Hakim Agung Suhadi, Ketua Kamar Pidana MA.

Baca juga : Ini Alasan KPK Periksa 4 Hakim Agung Di Gedung MA

Bukan hanya sidang MKH yang masih tarik ulur. Persidangan kasus narkoba ini tak kunjung tuntas. Hingga kini baru Yudi yang diadili. Sementara perkara Danu tak jelas kapan disidangkan.

Kejaksaan Tinggi Banten tak merespons permintaan konfirmasi mengenai penuntutan perkara Danu.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana men­gaku tidak memantau perkara ini. Ia memintawaktu untuk mengumpulkan informasi soal ini.

Baca juga : MA: Markus Pintar, Susah Diberangus

Sebagai diketahui, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Hakim Yudi Rozadinata. Ia terbukti memiliki sabu seberat 20 gram.

Majelis hakim yang diketuai Nurhadi menyatakan Yudi ter­bukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim: Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta pegawai PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.