Dark/Light Mode

KPK Tahan Ketua Pengurus Yayasan RS SKM, Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo

Jumat, 17 Februari 2023 17:23 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Wahyudi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka WH selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, 17 Februari, sampai 8 Maret, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (17/2).

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Garap 4 Hakim Agung

Wahyudi Hardi diduga menyuap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebesar Rp 3,7 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasasi Yayasan Rumah Sakit SKM.

Kasus ini bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon.

Majelis hakim saat itu memutuskan yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit. Selanjutnya, Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan kasasi ke MA dengan salah satu butir permohonannya yaitu meminta agar tidak dinyatakan pailit.

Baca juga : KPK Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kasus Korupsi LNG

Kemudian, pada Agustus 2022, agar kasasi ini dapat dikabulkan hakim di tingkat MA, Wahyudi Hardi diduga menjalin komunikasi intens dengan Edy Wibowo lewat Muhadjir Habibie dan Albasri, yang merupakan PNS di MA.

"WH berinisiatif sedari awal menyiapkan sejumlah uang dan kemudian melakukan pendekatan serta berkomunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah EW (Edy Wibowo)," ungkapnya.

Sebagai tanda kesepakatan, Edy diduga menerima duit Rp 3,7 miliar yang diterima melalui Muhadjir dan Albasri. Penyerahan uang dilakukan di Mahkamah Agung ketika proses kasasi masih berlangsung.

Baca juga : KPK Tahan Rijatono Lakka, Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga antara lain untuk mempengaruhi isi putusan," beber Ghufron.

Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan. Isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.

Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.