Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Mobil Fortuner

Selasa, 7 Februari 2023 18:08 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil jenis Toyota Fortuner.

Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Baca juga : KPK Telisik Aset Lukas Enembe Yang Bernilai Fantastis

"Penyitaan dilakukan dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini, Senin (6/2) kemarin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2).

Dia memastikan, komisi antirasuah masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara tersebut.

Baca juga : Firli Disindir Nawawi

Salah satunya dilakukan penyidik komisi antirasuah saat memeriksa notaris bernama Melinda Syalom Bawole, pada Senin (6/2), di Polda Papua. Melinda yang diperiksa sebagai saksi, didalami soal kepemilikan aset Lukas.

"Hal ini sebagai upaya untuk segera menuntaskan proses penanganan perkaranya sekaligus optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui asset recovery," beber jubir berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga : Tulis Surat, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.