Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Telisik Aset Lukas Enembe Yang Bernilai Fantastis

Jumat, 3 Februari 2023 17:08 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah harta kekayaan milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang bernilai fantastis.

Pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa empat saksi. Keempat saksi yang diperiksa itu adalah dua pihak swasta, yakni Yonatet Karomba dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom; seorang notaris, Herman. Ketiganya diperiksa di Mapolda Papua. 

Baca juga : Firli Disindir Nawawi

Sementara satu saksi lagi, Komisaris PT Bintuni Energy Persada, David Manibui, diperiksa di Lapas Sukamiskin karena tengah menjalani hukuman.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/2).

Baca juga : Lukas Enembe Ngeluh Tidur Di Kasur Tipis

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi; Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua, Debora Salosso; serta dua pihak swasta Imelda Sun dan Pondiron Wonda tidak hadir dari panggilan pemeriksaan. KPK akan melakukan penjadwalan ulang kepada mereka.

"Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," tegas Ali.

Baca juga : KPK Dalami Cawe-cawe Lukas Enembe Dalam Sejumlah Proyek Di Papua

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.