Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Ramadhan.
Dengan demikian, polisi yang belakangan lebih dikenal dengan panggilan Bharada E itu lolos dari sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Akan tetapi, Eliezer tetap dihukum demosi selama setahun.
Baca juga : Demokrat Mulai Safari Politik Bareng Anies
Sanksi itu diberikan setelah Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” tambahnya.
Baca juga : Roma Menang, Tapi Disoraki
Mengetahui dirinya masih dipertahankan sebagai personel kepolisian, Eliezer terlihat menahan tangis. Harapannya untuk bisa melanjutkan karirnya sebagai anggota Korps Bhayangkara ternyata masih terbuka.
Adapun yang menjadi pertimbangan majlis etik tetap mempertahankan Eliezer di kepolisian, yakni tergugat pelanggar belum pernah dihukum. Selanjutnya, tergugat juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, menjadi justice collaborator, berkata jujur di persidangan sehingga bisa mengungkap fakta sebenarnya.
Baca juga : Duh, Angka Stunting di Sulawesi Barat Meningkat
Selain itu, Eliezer juga bersikap sopan dan bekerja sama yang baik, masih berusia muda sehingga berpeluang untuk meraih masa depan yang lebih baik. Juga sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Selain itu, Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya