Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Divonis 15 Tahun Penjara
Surya Darmadi Berkali-kali Bilang Terima Kasih Ke Hakim
Jumat, 24 Februari 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Surya Darmadi alias Apeng mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Pasalnya, bos PT Duta Palma Grup atau Darmex Grup itu dihukum lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Rasa syukur itu disampaikanApeng usai mendengar putusan hakim yang dibacakandi ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Susanti Asri Wibawani dan Sukartono menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Apeng.
Selain itu, Apeng dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara Rp 39 triliun subsider 5 tahun penjara. Apeng dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pencaplokan kawasan hutan untuk perkebunan sawit perusahaannya.
Baca juga : Tahukah Anda, Tabir Surya Bisa Ngerusak Terumbu Karang?
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Apeng dihukum penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar Amerika serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
“Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakit sudah tua lagi. Kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini,” dalih Hakim Fahzal.
Hakim senior ini melanjutkan, sebagian aset-aset milik Apeng yang disita harus dikembalikan. Walaupun jaksa menganggap aset tersebut diperoleh dari hasil usaha yang tidak sah.
Namun, menurut majelis, perolehan aset tersebut sah. Karena berasal dari hasil usaha perkebunan sawit milik Apeng yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Yakni PT Banyu Bening dan PT Kencana Amal Tani.
Baca juga : Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi
“Sebelum ada pembatalan atau dicabut oleh pemerintah, itu kami anggap legal, masih sah,” kata Fahzal.
Sementara aset yang diperoleh dari hasil usaha PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur dan PT Palma Satu disita negara dan diperhitungkan sebagai tambahan pembayaran uang pengganti.
Sebab, ketiga perusahaan itu belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) dalam menjalankan usahanya.
“Kemudian perekonomian negara tadinya Rp 78 trilun, jadi sekarang Rp 39 triliun setelahkami hitung-hitung,” kata Fahzal.
Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya
Belum selesai hakim berbicara, Apeng mengangkat mikrophonedan memotongnya. “Maaf Yang Mulia, kalau boleh saya mau kasih masukan,” ujar Apeng.
Sontak Hakim Fahzal menegur Apeng. “Sudah nggak usah dikomentarin lagi. Sudah putusannya itu. Nggak ada yang bisa mengubah manusia di sini, mungkin di pengadilan tinggi bisa,” usul Fahzal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya