Dark/Light Mode

Divonis 15 Tahun Penjara

Surya Darmadi Berkali-kali Bilang Terima Kasih Ke Hakim

Jumat, 24 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, kemarin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).
Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, kemarin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi alias Apeng mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Pasalnya, bos PT Duta Palma Grup atau Darmex Grup itu dihukum lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Rasa syukur itu disampaikanApeng usai mendengar putusan hakim yang dibacakandi ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Susanti Asri Wibawani dan Sukartono menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Apeng.

Selain itu, Apeng dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar keru­gian negara Rp 39 triliun sub­sider 5 tahun penjara. Apeng dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pencaplo­kan kawasan hutan untuk perke­bunan sawit perusahaannya.

Baca juga : Tahukah Anda, Tabir Surya Bisa Ngerusak Terumbu Karang?

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Apeng dihukum penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar Amerika serta membayar kerugian per­ekonomian negara Rp 73,9 triliun.

“Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakit sudah tua lagi. Kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini,” dalih Hakim Fahzal.

Hakim senior ini melanjutkan, sebagian aset-aset milik Apeng yang disita harus dikembalikan. Walaupun jaksa menganggap aset tersebut diperoleh dari hasil usaha yang tidak sah.

Namun, menurut majelis, per­olehan aset tersebut sah. Karena berasal dari hasil usaha perkebunan sawit milik Apeng yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Yakni PT Banyu Bening dan PT Kencana Amal Tani.

Baca juga : Bacakan Pleidoi, Surya Darmadi Merasa Dikriminalisasi

“Sebelum ada pembatalan atau dicabut oleh pemerintah, itu kami anggap legal, masih sah,” kata Fahzal.

Sementara aset yang diper­oleh dari hasil usaha PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur dan PT Palma Satu disita neg­ara dan diperhitungkan sebagai tambahan pembayaran uang pengganti.

Sebab, ketiga perusahaan itu belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) dalam menjalankan usahanya.

“Kemudian perekonomian negara tadinya Rp 78 trilun, jadi sekarang Rp 39 triliun setelahka­mi hitung-hitung,” kata Fahzal.

Baca juga : Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Ini Pertimbangannya

Belum selesai hakim berbicara, Apeng mengangkat mikrophonedan memotongnya. “Maaf Yang Mulia, kalau boleh saya mau kasih masukan,” ujar Apeng.

Sontak Hakim Fahzal menegur Apeng. “Sudah nggak usah dikomentarin lagi. Sudah putusannya itu. Nggak ada yang bisa mengubah manusia di sini, mungkin di pengadilan tinggi bisa,” usul Fahzal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.