Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Suap Putusan Kasasi

Dua Mantan Hakim Agung Ikut Terseret, MA Cuek Tuh

Sabtu, 25 Februari 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan Hakim Agung mangkir pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terseret kasus suap putusan tingkat kasasi.

Pensiunan hakim agung itu adalah Andi Samsan Nganro dan Sofyan Sitompul. Sedianya diperiksa terkait perkara yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Belum ada konfirmasi un­tuk alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Pemanggilan keduanya dilakukan dalam waktu yang berbeda.Sofyan Sitompul dipanggiluntuk pemeriksaan Rabu (22/2/2023). Sedangkan Andi, Kamis (23/2/2023).

Baca juga : Hakim Agung Mangkir, KPK Satroni Gedung MA

Ali memastikan surat pang­gilan sudah dilayangkan secara patut dan sampai ke alamat yang bersangkutan. Sayangnya, baik Sofyan dan Andi Samsan tidak memberi konfirmasi. Sehingga, penyidik kembali menjadwalkan ulang terhadap keduanya. Tapi, Ali belum memberikan keteranganlebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan dilakukan. “Tim penyidik segera mengirimkan panggilan,” kata Ali.

Rakyat Merdeka mencoba mengkonfirmasi Andi Samsan Nganro mengenai hal ini. Tapi dia tak memberikan tanggapan. Begitu pula Sofyan Sitompul.

Sementara Juru Bicara MASuharto menyerahkan sepenuhnya urusan pemeriksaan kedua mantan hakim agung itu kepada KPK. MAtidak mendapat tem­busan mengenai pemanggilan kedua pensiunan itu.

“Sebaiknya ditanyakan ke KPK tentang adanya panggilan serta tentang datang tidaknya. Kami belum tahu adanya pang­gilan itu,” kata Suharto.

Baca juga : HNW: Pendidikan Pintu Wujudkan Papua Maju Dan Sejahtera

Sofyan Sitompul dipanggil penyidik bersama-sama denganseorang advokat bernama Kiky Saepudin. Dia dikorek keterangannya seputar pengurusan perkaradi MA. Dimana Gazalba Saleh menjadi anggota majelisnya.

Sementara, Andi Samsan Nganro dipanggil bersama Anri Febiarti, seorang dokter anestesi.Dari keterangannya diperoleh informasi terkait aktivitas perbankan Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial MA. “Diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” kata Ali.

Diketahui, terkait kasus suap penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Pada awal­nya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati seba­gai tersangka.

Dia jadi tersangka bersama-sama Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA.

Baca juga : ASEAN Diwanti-wanti Tak Terseret Cekcok

Kemudian, Nurmanto Akmal dan Albasri PNS MA, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.