Dark/Light Mode

Ngotot Bela Kepentingan Eks Dirut CLM

Independensi Dan Obyektivitas IPW Dipertanyakan

Rabu, 1 Maret 2023 18:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga : Pesan Moeldoko Di HPN 2023: Pers Harus Tetap Jaga Independensi Dan Kredibilitas

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).

Baca juga : Masih Banjir Dan Kekeringan, Kinerja Ditjen SDA Dipertanyakan

Dia diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga : Resmikan Bendungan Di Sumbawa, Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.