Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Pejabat Nggak Jujur Lapor LHKPN Harus Dikasih Sanksi
KPK Dorong DPR Dan Pemerintah Ubah Perkom
Kamis, 2 Maret 2023 15:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah dan DPR untuk mengubah Peraturan Komisi (Perkom) yang mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Salah satunya, agar komisi antirasuah diberikan wewenang untuk menentukan para pejabat yang menjadi wajib lapor.
"Jadi, ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN, itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia nggak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Baca juga : Pengamat Yakin Smart City IKN Bikin Birokrasi Pemerintah Lebih Efisien
Selain itu, KPK juga ingin, dalam Perkom yang telah diubah, ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak jujur saat mengisi LHKPN.
"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian, harus diberhentikan di-nonjob dari posisi yang bersangkutan, jadi begitu," tutur eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini.
KPK berharap, tahun ini Perkom yang mengatur soal LHKPN ini sudah jadi.
Baca juga : Perbanyak Lapangan Kerja, Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pengusahan Ciptakan Inovasi
"Tahun ini. Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi tadi itu," sambung Alex.
KPK juga ingin, setiap lembaga atau instansi, membuat aturan secara internal dalam bentuk kode etik yang mengatur soal LHKPN.
"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN, kalau nggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," tandas Alex. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya