Dark/Light Mode

Pejabat Nggak Jujur Lapor LHKPN Harus Dikasih Sanksi

KPK Dorong DPR Dan Pemerintah Ubah Perkom

Kamis, 2 Maret 2023 15:18 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah dan DPR untuk mengubah Peraturan Komisi (Perkom) yang mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satunya, agar komisi antirasuah diberikan wewenang untuk menentukan para pejabat yang menjadi wajib lapor.

"Jadi, ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN, itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia nggak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Baca juga : Pengamat Yakin Smart City IKN Bikin Birokrasi Pemerintah Lebih Efisien

Selain itu, KPK juga ingin, dalam Perkom yang telah diubah,  ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak jujur saat mengisi LHKPN.

"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian, harus diberhentikan di-nonjob dari posisi yang bersangkutan, jadi begitu," tutur eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

KPK berharap, tahun ini Perkom yang mengatur soal LHKPN ini sudah jadi.

Baca juga : Perbanyak Lapangan Kerja, Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Pengusahan Ciptakan Inovasi

"Tahun ini. Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi Perkom ini, termasuk sanksi tadi itu," sambung Alex.

KPK juga ingin, setiap lembaga atau instansi, membuat aturan secara internal dalam bentuk kode etik yang mengatur soal LHKPN.

"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN, kalau nggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," tandas Alex. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.