Dark/Light Mode

PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu

Yusril: Majelis Hakim Keliru, Itu Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 2 Maret 2023 19:59 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu, atas gugatan Partai Prima.

Menurutnya, Majelis Hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini.

"Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," kata Yusril kepada RM.id, Kamis (2/3).

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Tidak menyangkut pihak lain, selain Tergugat. Atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

Baca juga : Bersama Mitra, Pertamina Hulu Energi Akuisisi Wilayah Kerja Bunga dan Peri Mahakam

Karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa, hanya mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.

Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja (erga omnes).

Beda dengan putusan di bidang Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara seperti pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Yusril berpendapat, dalam kasus perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat.

Baca juga : BSI Siap Bantu KPK Tuntaskan Masalah Hukum

Tidak mengikat partai-partai lain. Baik calon atau sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima. Tanpa harus mengganggu partai-partai lain, dan mengganggu tahapan Pemilu," jelas Yusril.

Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum. Ini adalah gugatan sengketa administrasi pemilu, yang prosedurnya harus dilakukan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menurut hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan NO atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Digugat, Hakim MK Kini Pegang Bola Panas

Kronologis

Kronologis putusan ini bermula saat Partai Prima menggugat KPU pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Karena merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Oleh KPU, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.