Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Resmi LPSK, Soal Pencabutan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Jumat, 10 Maret 2023 17:41 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Tidak Kurangi Hak

Syahrial memastikan, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai JC, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2012. Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

"Penghentian perlindungan LPSK akan disampaikan secara tertulis kepada Saudara RE, Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasehat hukum Saudara RE," pungkas Syahrial. 

Penjelasan Kompas TV

Baca juga : Yusril: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan Dengan UUD 45

Sebelumnya, dalam surat bernomor 128/TV-News/III/2023 tertanggal 8 Maret 2023, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyampaikan penjelasan mengenai wawancara pihaknya dengan Richard Eliezer.

Dalam poin pertama surat yang ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Pers, dan Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Richard Eliezer, Rosi menyampaikan, sesuai dengan konsideran huruf a UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sehingga, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Rosi juga mengutip Ketentuan Pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca juga : Perlindungan PMI Harga Mati

"Wawancara yang dilakukan dengan narasumber Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut di atas," terang Rosi.

Menurutnya, proses wawancara dilakukan setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Richard Eliezer, Ronny Talapessy yang merupakan penasehat hukum Richard Eliezer. Juga izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer menjadi warga binaan.

"Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyampaikan bahwa wawancara terhadap Sdr. Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tutur Rosi.

"Isi wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik, yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK," pungkasnya. ■

Baca juga : Ini 4 Arahan Gubernur Ganjar Percepatan Penanganan Kemiskinan Di Jateng

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.