Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Tolak Kasasi Ade Yasin, KPK: Bukti Tak Ada Politisasi Dan Kriminalisasi

Jumat, 10 Maret 2023 21:22 WIB
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, ditolaknya kasasi itu membuktikan bahwa seluruh penegakan hukum oleh KPK dalam perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum.

Baca juga : Diklarifikasi 8,5 Jam Di KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Klaim Datanya Dicuri

"Putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK," tegas Ali lewat pesan singkat, Jumat (10/3).

Setelah kasasi ditolak, komisi antirasuah akan segera melakukan eksekusi terhadap Ade Yasin.

Baca juga : Babak Baru Kasus Rafael Alun, KPK Buka Penyelidikan

"Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Ade Yasin divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama 5 tahun.

Baca juga : Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Sita Tanah Dan Uang Rp 1 Miliar

Ade dinilai terbukti menyuap pegawai BPK Jawa Barat. Suap diberikan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 dari BPK.

Ade Yasin sebelumnya juga pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.