Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Sita Tanah Dan Uang Rp 1 Miliar

Selasa, 21 Februari 2023 18:04 WIB
mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir.

"Tim penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/2).

Ali menyatakan, penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Kepala BPN Riau Tersangka TPPU

KPK pun mengharapkan peran masyarakat untuk mengungkap aset-aset Syahrir yang diduga terkait dengan pencucian uang.

"Silakan, dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," tandas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrir sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka M Syahrir itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga : KPK Buka Peluang Kembali Panggil Dito Mahendra

M Syahrir sebelumnya telah dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) tahun 2021.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Mobil Fortuner

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.