Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusutan Aset Pejabat Pajak Tajir

PPATK Cari Safe Deposit Box Lainnya Milik Rafael

Senin, 13 Maret 2023 07:30 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara).
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga masih memiliki safe deposit box lain untuk menyimpan uang maupun barang berharga. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mencarinya.

“(Ada) tapi tidak dapat kami sampaikan ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PPATK sebelumnya menemukan safe deposit box milik Rafael di Bank Mandiri. Brankas tersebut kemudian diamankan.

Pembukaan safe deposit box itu disaksikan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK). Di dalamnya terdapat valuta asing dan logam mulia. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 37 miliar.

Baca juga : BP2MI Serius Perangi Mafia Penempatan PMI Ilegal

PPATK kemudian menyerah­kan laporannya kepada lembaga antirasuah untuk dijadikan bahan penyelidikan dugaan korupsi Rafael.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, safe deposit box milik Rafael bagian dari laporan hasil analisis PPATK. Data tersebut merupakan informasi intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

“Sudah seharusnya langsung tindak lanjuti PPATK. Serahkan ke aparat penegak hukum, bukan sebagai bahan konsumsi di ruang publik,” kata Ali.

Dia menjelaskan, PPATK tidak berwenang melakukan blokir dan sita. Lantaran hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca juga : Pemuda Adat Dayak Titip Pelestarian Flora Dan Fauna Endemik

Sebagai lembaga, PPATK hanya memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi terkait safe deposit box milik Rafael yang tengah diselidiki KPK. “(Dihentikan) 5 hari, diperpanjang 15 hari,” jelasnya.

Setelah menerima laporan hasil analisa PPATK, KPK akan melakukan serangkaian proses klarifikasi. Baik itu kepada Ra­fael maupun pihak-pihak terkait.

“Kami sedang bekerja, terma­suk koordinasi dengan lembaga lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan, sehingga bisa mengungkap apakah ada indikasi pidana yang menjadi kewenangan KPK,” kata Ali.

Tapi, juru bicara berlatar jaksa ini tidak bisa menjelaskan lebih rinci sudah sejauh mana proses penyelidikannya. Dia berda­lih hal itu bukan untuk dikon­sumsi publik.

Baca juga : Daftar Perusahaan Penyuap Eks Pejabat Pajak, Dari PT Esta Indonesia Hingga Link Net

Ketika proses penyelidikan sudah naik ke tahap penyidi­kan, KPK akan menyampaikan­nya kepada masyarakat. Hal itu menurutnya adalah bentuk transparansi dan pertanggung­jawaban kinerja lembaga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.