Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Wakil Bupati Blitar, KPK Telisik Sumber Uang Pembelian Aset Eks Sekretaris MA
Kamis, 16 Maret 2023 15:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset kekayaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hal ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
Selain Rahmat Santoso, KPK juga turut memeriksa dua pihak swasta yakni, Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja. Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kantor BPKP Jatim, Rabu (15/3) kemarin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka NHD dan dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/3).
Baca juga : Sentil Balik ICW, KPK: Kami Sangat Paham Ketentuan Benturan Kepentingan
Komisi antirasuah juga turut mendalami usaha burung walet yang dilakukan Nurhadi. Hal ini ditelisik KPK dari seorang penjaga rumah walet, Miskan dan pihak swasta, Khasola, yang juga diperiksa di hari yang sama.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh tersangka NHD," tegas Ali.
Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Baca juga : Dubes Ukraina Bacakan Pesan Presiden Soekarno
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Periksa Dito Mahendra, KPK Dalami Aset-aset Eks Sekretaris MA Nurhadi
Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, keduanya tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasannya, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya