Dark/Light Mode

Sentil Balik ICW, KPK: Kami Sangat Paham Ketentuan Benturan Kepentingan

Kamis, 16 Maret 2023 10:59 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil balik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyinggung potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

ICW sebelumnya mengungkapkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Rafael lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun yang sama yakni 1986. Menurut ICW, hal itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Menanggapi pendapat itu, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang ketentuan tersebut," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/3).

"Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, sering kali terjadi karena kita semua makhluk sosial," sambungnya.

Ali memastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur.

Baca juga : Lestari: Perempuan Adat Pondasi Utama Pembangunan Berkelanjutan

"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," beber Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Lagipula, Ali menjelaskan, pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat satu orang saja. Kerja-kerja KPK sudah dengan sistem, termasuk keputusan kolektif kolegial pimpinan yang berjumlah lima orang.

"Artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi, tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," tegas Alex lagi.

Alexander Marwata sendiri telah membeberkan hubungannya dengan Rafael. Alex mengaku telah memberi tahu kolega dan rekan kerja di KPK bahwa dirinya mengenal baik Rafael.

Tetapi dia tidak mempunyai hubungan bisnis. Hal itu disampaikan Alex saat rapat membahas perkara Rafael.

Baca juga : Gandeng Al Ghazali, VUSE Kampanyekan Semangat Bebaskan Hebatmu

"Nggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," tegas Alex.

Dia memastikan, hubungan tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara. Lagipula, pimpinan KPK tidak bisa mengintervensi penanganan perkara.

"Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tandasnya.

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lulus di tahun yang sama dengan Rafael dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

"Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (15/3).

Baca juga : Harita Nickel: Kami Patuhi Semua Aturan Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan informasi itu, kata Kurnia, bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex Marwata.

"Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," ujar Kurnia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.