Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung: Pintu RJ Tertutup Bagi Mario Dandy Dan Shane, AG Masih Bisa Diversi
Sabtu, 18 Maret 2023 20:52 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Belakangan, publik dihebohkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani tentang opsi restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Banyak pihak yang kecewa. Terutama, keluarga David. Mereka menolak keras opsi RJ atau damai, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bereaksi. Korps Adhyaksa menegaskan, tidak akan ada RJ bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).
Sebab, menurut Ketut, ancaman hukuman pidana penjara keduanya melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Berita Terkait : Mardiono Didoakan PPP Berjaya Di Pemilu 2024
"Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas, baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tuturnya.
Sementara untuk pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai.
Hal ini menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, upaya itu adalah diversi, bukan RJ. Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," terang Ketut.
Sebelumnya, pernyataan soal RJ dilontarkan Reda Manthovani ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3).
Berita Terkait : Santri Dukung Ganjar Gelar Sunat Massal Di Ciamis
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," tuturnya.
Pada Jumat (17/3), Reda mengklarifikasi pernyataannya. Menurutnya, dirinya memberikan penawaran RJ ke keluarga David atas pelaku anak AG.
"Itu ada yang menanyakan, tapi kaitannya dengan AG. Berdasarkan undang-undang di bawah umur dan sistem peradilan pidana anak yang memang memberikan opsi diversi namanya. Konteks pembicaraannya memang berkasnya AG, karena memang yang baru masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI memang berkasnya AG," jelas Reda.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kejati DKI akan menutup ruang tersebut.
Berita Terkait : Ke Mana Lagi Cari Keadilan Kalau Semua Bisa Dicincai
"Kehadiran saya di RS sebagai ungkapan empati dan ingin memastikan bahwa perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman berat," tegasnya.
Sementara Mario dan Shane, sudah dipastikan tidak akan diberikan opsi RJ.
"Untuk MD dan SL tertutup peluang RJ nya, JPU sudah menuntut keduanya yang terlibat secara langsung dengan hukuman paling berat atas perbuatan keji," tandas Reda. ■
Tags :
Berita Lainnya