Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jasa Raharja Tegakkan Aturan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 20 Maret 2023 22:29 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja fokus menegakan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu. Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama.

Pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui website dan unstructures supplementary service data (USSD).

Baca juga : Tim Pembina Samsat Nasional Geber Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta kajian atas penghapusan pajak progresif.

"Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di 2022, kita harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini," ujar Rivan dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (20/3).

Baca juga : Ketua MPR Tegaskan, Sangat Prematur Ributkan Wacana Penundaan Pemilu

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.

"Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar tidak teridentifikasi. Sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya," ujarnya.

Di era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak. "Ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat dengan baik," tegasnya.

Baca juga : BPJamsostek Serahkan 48 Juta Bagi Korban Kebakaran Depo Pertamina

Sementara itu, Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

"Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka sudah tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah," katanya.

Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.