Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui

Rabu, 3 Agustus 2022 18:21 WIB
Teddy Tjokrosaputro. (Foto: Ist)
Teddy Tjokrosaputro. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 1 tahun.

Ketua majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Teddy terbukti melakukan korupsi dalam mengelola dana investasi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2014-2019 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8).

Baca juga : Stabilisasi Harga Migor, Mendag Ajak Dialog Petani Sawit

Selain menjatuhkan pidana kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 20.832.107.126 kepada adik kandung Benny Tjokrosaputro tersebut.

Uang pengganti itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta bendanya akan dilelang untuk dirampas negara.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi Uang Pengganti, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Eko.

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Dalam merumuskan tuntutan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar Rp 22,7 triliun.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan terdakwa terkait transaksi saham RIMO, NUSA dan POSA dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga : Hakim Telusuri Aliran Duit Ke Komisi II DPR

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan selama di persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," kata Hakim Eko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.