Dark/Light Mode

Palak Duit Dari Berbagai SKPD, Bupati Kapuas Dan Istrinya Dijebloskan KPK Ke Dalam Bui

Selasa, 28 Maret 2023 17:02 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang dan suap.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Ben dan istrinya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas, serta pihak swasta.

Baca juga : Bupati Kapuas Dan Istri Tengah Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

"Besaran jumlah uang yang diterima, sekitar Rp 8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak," ungkapnya.

Ary, disebut Johanis, aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

"AE memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dalam bentuk pemberian uang atau barang mewah. Sumber uang yang diterima dari berbagai pos anggaran resmi," beber Jonanis.

Baca juga : Bupati Kapuas Dan Istri Potong Pembayaran PNS Dan Kas Umum, Juga Terima Suap

Uang itu kemudian digunakan Ben untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan bupati (Pilbup) Kapuas dan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng.

"Antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," terangnya.

Uang itu juga digunakan Ary untuk maju dalam pemilihan anggota legislatif 2019.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Di Kalteng, Bupati Kapuas Dan Istrinya Jadi Tersangka

"Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas, dari swasta, keduanya meminta menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas dan Gubernur Kalteng, dan AE sebagai anggota legislatif," tandas Johanis. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.