Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangkakan Bupati & Anggota DPR Dari NasDem

KPK, Teri-teri Lama-lama Jadi Kakap

Rabu, 29 Maret 2023 08:00 WIB
Bupati Kabupaten Kapuas, Kalteng Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya yang juga Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka hasil pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Bupati Kabupaten Kapuas, Kalteng Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya yang juga Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka hasil pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus unjuk gigi usai disentil tidak pernah menangkap kakap dalam kasus pemberantasan korupsi. Kemarin, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu resmi menahan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ary Egahni dalam perkara menilep duit anak buahnya. Meskipun yang ditangkap masih kelas teri, tapi kalau banyak lama-lama bisa jadi kakap.

Penangkapan Ben dan Ary menambah panjang daftar “pasien” KPK yang berstatus sebagai suami istri (pasutri). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyunat duit anak buahnya yang diklaim sebagai pembayaran utang. Selain itu, pasutri itu juga disinyalir menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Termasuk dari beberapa pihak swasta.

Baca juga : DKI Jemput Bola Latih Warga Jadi Pengusaha

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK,” sebut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Dijelaskan Johanis, dalam proses pemerintahan di Kapuas, Ary Egahni turut menyetir suaminya dalam mengambil kebijakan. Lewat perintah itu, pihak-pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek harus menyetorkan sejumlah uang.

Baca juga : Garap Anggota DPR Papua Boy Markus, KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe

Tak sampai situ, Ary yang merupakan anggota Komisi III DPR itu juga memerintahkan Kepala SKPD menyetor uang dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya operasional Ben Brahim saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Termasuk untuk biaya kampanye Ary Egahni dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

“Besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar lembaga survey nasional,” jelas Johanis.

Baca juga : Berhasil Turunkan Stunting Hingga 51 Persen, Jateng Jadi Rujukan Nasional

Sebelumnya, KPK juga melakukan penyidikan terkait korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski sudah ada tersangkanya, KPK belum mau buka mulut. Alasannya, alat buktinya belum cukup.

Kegiatan KPK yang berturut-turut ini merupakan buntut dari sentilan Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak mengkritik KPK era Firli Bahuri yang dianggap lebih banyak menangani kasus kelas teri dibanding kasus kakap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.