Dark/Light Mode

Australia Tarik Sirup Obat Batuk Pholcodine, BPOM Pastikan Tak Beredar Di Indonesia

Rabu, 29 Maret 2023 09:58 WIB
Ilustrasi sirup obat batuk (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sirup obat batuk (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sirop obat batuk kembali membikin heboh. Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Theurapetic Goods Administration/TGA) dilaporkan menarik dan mencabut izin edar sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan penjelasan melalui rilis bertanggal 27 Maret 2023. Berikut rinciannya:

1. Pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk mengandung Pholcodine yang dilakukan oleh TGA, dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023. Karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca juga : Piala Dunia U-20 Terancam Batal, Ketua Komisi X: Selamatkan Sepak Bola Indonesia

2. Tindakan tersebut diambil, setelah terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents), yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan.

Ini dapat menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa.

3. Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa. Serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Baca juga : Drawing Piala Dunia U20 Dibatalkan, 9 Hal Buruk Ini Hantui Sepak Bola Indonesia

4. Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

5. Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM. Penggunaannya, harus di bawah pengawasan dokter.

6. Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online). BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Baca juga : Pabrik The Kripps Buah dan Sayur, Pertama yang Gunakan Metode DMA di Indonesia

7. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
  • Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.
  • Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  • Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
  • Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.