Dark/Light Mode

Istri Rafael Alun, Ernie Torondek, Bakal Dipanggil KPK

Kamis, 30 Maret 2023 15:55 WIB
Rafael Alun dan istrinya. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun dan istrinya. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun, Ernie Torondek.

Ernie akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat suaminya sebagai tersangka.

"Kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Baca juga : KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Namun, Ali belum mengungkapkan, kapan Ernie bakal dipanggil. Dia menyatakan, penyidik yang berwenang menentukan.

"Semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.

Baca juga : Istri Pamer Kemewahan, Pegawai Dirjen Hubla Ini Dipanggil Kemenhub

Penetapan ini dilakukan komisi antirasuah setelah mereka menyelidiki asal-usul harta milik Rafael Alun.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga : Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Stadion GBT Bisa Saingi GBK

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.