Dark/Light Mode

Panggil Dito Mahendra, KPK Cari Barang Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kamis, 30 Maret 2023 19:15 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Ist)
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK, lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu, telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri.

Kini senpi-senpi tersebut diamankan di Polda Metro Jaya. Ali memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga : Gaya Hidup Mewah Viral Di Medsos, KPK Akan Cek LHKPN Sekda Riau

"Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," tandas Ali.

Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Baca juga : Penyelidikan Formula E Masih Jalan, KPK Cari Pihak Yang Bertanggung Jawab

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.