Dark/Light Mode

Panggil Dito Mahendra, KPK Cari Barang Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Kamis, 30 Maret 2023 19:15 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Ist)
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra, Jumat (31/3). Pengusaha itu akan digarap sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah memeriksa Dito untuk mencari barang milik Nurhadi yang dititipkan kepadanya.

"Jadi ada barang atau benda milik pak Nurhadi, tetapi ada di saudara Dito. Kita sedang mencari itu," ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Baca juga : Gaya Hidup Mewah Viral Di Medsos, KPK Akan Cek LHKPN Sekda Riau

Apa barang itu? Jenderal Polisi bintang satu ini enggan mengungkapkannya.

"Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang," elak Asep.

Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.

Baca juga : Penyelidikan Formula E Masih Jalan, KPK Cari Pihak Yang Bertanggung Jawab

Sebelumnya, KPK menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.

"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali merinci, kelima belas pucuk senjata itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Baca juga : KPK Sita 15 Senjata

Dia menjelaskan, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang tersebut. 

"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.