Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditanya Kapan Rafael Alun Ditahan, KPK: Soal Waktu Saja

Sabtu, 1 April 2023 15:58 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Kapan Rafael Alun akan ditahan?

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, hal itu hanya tinggal menunggu waktu saja.

Baca juga : Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Beberapa Barang Mewah

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," tegas Ali, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Rafael Alun, di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Di sana, tim menemukan uang tunai dan sejumlah tas mewah merek luar negeri.

Baca juga : DPR: Solusinya, Lakukan Digitalisasi Perpajakan

"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri, Hermes dan lain-lain," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/3).

Jumlah uang yang diamankan, masih dalam proses penghitungan. Ali menambahkan, tim penyidik akan segera melakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.

Baca juga : Rafael Alun Di Ujung Tanduk

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.

Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.