Dark/Light Mode

Diperiksa KPK 12 Jam

Rafael Alun Di Ujung Tanduk

Minggu, 26 Maret 2023 08:00 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Isterinya Ernie Meike usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Isterinya Ernie Meike usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dan istrinya. Mereka diperiksa 12 jam terkait kepemilikan harta yang diduga tidak wajar. Rafael masih berstatus terperiksa. Apakah statusnya bisa berubah? Kita tunggu saja, yang jelas Rafael sedang di ujung tanduk.

KPK diam-diam memeriksa Rafael dan istrinya pada Jumat (24/3). Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri asal usul kekayaan Rafael yang mencapai puluhan miliar.

Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 07.50 WIB. Rafael mengenakan batik yang dilapisi dengan jaket kulit berwarna cokelat. Sementara istrinya mengenakan setelan berwarna hitam. Tak lama usai mengisi daftar tamu, keduanya langsung digiring tim KPK untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : KPK Diam-diam Panggil Rafael & Keluarganya

Rafael dan istri diperiksa selama 12 jam. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Keduanya tak berkomentar apa pun. Mereka tetap berjalan meski ditanya sejumlah awak media. Keduanya langsung bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih dengan nopol B 777 RCO.

Namun, kemarin, Rafael memberikan keterangan tertulis ke wartawan. Dia membantah, dirinya melakukan TPPU. Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatannya, sejak tahun 2011.

Rafael mengaku sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya, baik oleh Komisi KPK pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2012. Dia mengaku bisa menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Baca juga : Digarap KPK, Rafael Alun Pilih Tutup Mulut

Rafael menegaskan, sejak 2011 tidak pernah ada penambahan aset tetap. Adanya penambahan nilai terjadi lantaran peningkatan nilai jual objek pajak. “Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal,” terang Rafael.

Rafael menambahkan, perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA (Tax Amnesty) tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.

Karena itu, Rafael juga menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU, adalah tuduhan tak masuk akal dan tanpa dasar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.