Dark/Light Mode

Bakal Terapkan TPPU Terhadap Rafael Alun

Ketua KPK: Koruptor Takut Dimiskinkan

Senin, 3 April 2023 18:10 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan tppu karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu menyatakan, penerapan TPPU ini penting. Sebab, penerapan TPPU dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara.

Baca juga : KPK Bakal Pamerkan Safe Deposit Rafael Alun

"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (hukuman), tapi para koruptor itu takut dia, apabila dimiskinkan," tegasnya.

"Jadi saya sependapat dikenakan TPPU itu. Tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," sambung Firli.

Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan, saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Baca juga : Digarap Sebagai Tersangka, Rafael Alun Langsung Ditahan? KPK Kasih Kisi-kisi Ini

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar)," ungkap Firli.

Gratifikasi diterima Rafael Alun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.

Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Besok

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakan, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk berkonsultasi dengan PT AME," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.