Dark/Light Mode

Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh, Ikuti Saja Mekanismenya

Rabu, 5 April 2023 11:29 WIB
Presiden Jokowi usai blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi usai blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan sampai membuat gaduh.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," tegas Jokowi, di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Diingatkan Jokowi, sudah ada aturan dan mekanisme yang mengatur mutasi atau perpindahan perwira polisi ke KPK, dan sebaliknya. 

Baca juga : Polemik Piala Dunia U-20, Ganjar Duga Ada Yang Pihak Yang Ambil Untung Dari Sikapnya

"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya, ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja. Semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," ingatnya.

Polemik ini berawal ketika KPK hendak mengembalikan Brigjen Endar ke institusinya, Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK.

Meski begitu, komisi antirasuah, tetap memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan. KPK beralasan, pemberhentian dilakukan karena masa penugasan Endar telah habis pada 31 Maret 2023.

Baca juga : Diberhentikan, Brigjen Endar Laporkan Ketua Dan Sekjen KPK Ke Dewas

KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” tambah Ali.

Baca juga : Buka Puasa dengan Gorengan?Jangan Berlebih, Perhatikan Kesehatan Juga

Tak terima, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (4/4) kemarin.

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.