Dark/Light Mode

Soal Pemberhentian Brigjen Endar

Jokowi Perintahkan Ikut Aturan, Ini Aturan KPK Soal Pemulangan Pegawai

Rabu, 5 April 2023 16:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan.

Mekanisme di KPK mewajibkan pemulangan pegawai harus dilandasi alasan yang jelas, yakni 'pelanggaran berat'.

Aturan soal pemulangan pegawai KPK kepada instansi induk terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam Perkom tersebut, KPK dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut.

Berikut isinya:

Baca juga : Pencopotan Brigjen Endar Bisa Lunturkan Kepercayaan Publik Terhadap Firli Bahuri Cs

Pasal 3 (1) Pegawai Komisi terdiri atas: a. PNS: dan b. PPPK.

(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan KPK itu juga mengatur urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 30 Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Baca juga : KPK Pastikan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Kasus Formula E

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap, Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023.

KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Baca juga : Komisi III Ingatkan, Jangan Bikin Rakyat Curiga

Presiden Jokowi juga sudah angkat bicara mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK. Jokowi meminta agar mutasi pegawai tidak membuat kegaduhan.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Jokowi mengatakan setiap institusi memiliki mekanisme dan aturan masing-masing. Dia meminta semua pihak mengikuti aturan tersebut.

"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.