Dark/Light Mode

Pencopotan Brigjen Endar Bisa Lunturkan Kepercayaan Publik Terhadap Firli Bahuri Cs

Rabu, 5 April 2023 15:57 WIB
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Herdiansyab berpendapat, alasan pemberhentian Endar sampai hari ini tidak jelas. Dia pun menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan dengan penanganan kasus Formula E.

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," ujar Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4).

Castro menilai, Firli telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022.

Dalam pasal itu disebutkan, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" tanya dia.

Baca juga : KPK Pastikan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Kasus Formula E

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia.

Atau, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.

Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," tegas Castro.

Baca juga : Diberhentikan, Brigjen Endar Laporkan Ketua Dan Sekjen KPK Ke Dewas

Menurutnya, langkah itu sudah masuk dalam kualifikasi abuse of power.

"Seolah-olah mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi. Tidak berbasis aturan hukum,” beber Castro.

"Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," tandasnya.

Terpisah, KPK menegaskan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik tidak hanya diputuskan satu pimpinan.

Kelima pimpinan, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, menyepakatinya.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/4).

Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Karena itu, juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan, narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar Priantoro tidak benar.

"Narasi yang menyebutkan seolah-olah (pemberhentian Endar) diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," tegasnya.

Ali memastikan, pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masa tugas Endar Priantoro di KPK, tutur Ali, memang sudah habis akhir bulan lalu.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," terang Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.