Dark/Light Mode

Polemik Pencopotan Brigjen Endar Dari Dirlidik KPK

Komisi III Ingatkan, Jangan Bikin Rakyat Curiga

Rabu, 5 April 2023 12:52 WIB
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desmond menilai, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membalas surat KPK agar Endar kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sudah tepat.

"Kalau menurut saya, surat Pak Kapolri untuk menggantikan Endar di posisi semula ini, saya pikir adalah bentuk surat yang bijaksana. Tapi KPK ngotot, tetap menolak. Ini kan yang jadi belum jelas sekarang ini," ujar Desmond, Rabu (5/3).

Dia menduga, ada permasalahan pribadi antara Ketua KPK  Firli Bahuri dengan Endar yang berbuntut pada pencopotannya. 

Baca juga : KPK Sebut Pemberhentian Endar Sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan

"Padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK," tambahnya.

Kendati demikian, Desmond menghargai keputusan Firli yang mencopot Endar.

"Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah, untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," tuturnya.

Dia berharap, keduanya bisa menyelesaikan polemik yang dihadapinya dengan kepala dingin.

Baca juga : Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh, Ikuti Saja Mekanismenya

"Memang hak pemberhentian itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan KPK, tapi kan harus ada alasan yang logis. Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar," harap politisi partai Gerindra itu.

KPK sendiri sebelumnya menegaskan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan lima pimpinan, bukan hanya Firli Bahuri.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/4).

KPK menyebut, pemberhentian dilakukan karena masa penugasan Endar telah habis pada 31 Maret 2023.

Baca juga : Kapolri Putuskan Brigjen Endar Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Komisi antirasuah kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Tak terima, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (4/4) kemarin.

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.