Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Menara BTS 4G

Nasib Johnny Plate Diketuk Usai Lebaran

Senin, 10 April 2023 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). (Foto: Antara).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Kejagung telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.

Audit proyek ini dilampirkandalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.

Tim auditor BPK mengonfir­masi proses tender, perencanaan, pembangunan 7094 menara serta lokasinya. “Proses survei itu ber­dampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah,” Ketut mencuplik hasil audit BPK.

Baca juga : Dewas KPK Proses Laporan

Audit BPK menemukan ada dua menara di satu desa. Padahal ketentuannya satu desa satu menara. Desa yang memiliki dua menara antara lain Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.

Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam pemeriksaan di Kejagung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif men­jelaskan penentuan titik lokasi pembangunan 7.904 BTS dituangkandalam Keputusan Direktur Utama.

Baca juga : Verifikasi Prima Dikebut 5 Hari

Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.

Hasil pemeriksaan Anang mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsor­sium selaku pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pekerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Berikutnya, konsorsiumInfrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

Baca juga : Bapanas Pede Stok Gula Aman Sampai Lebaran

“Proyek BTS 4G tidak ber­jalan sesuai rencana,” kata Ketut mengutip hasil pemeriksaan Anang.

Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;dan Tenaga Ahli HumanDevelopment (HuDeV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Berikutnya Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.