Dark/Light Mode

Dokumen Penyelidikan Kasus Tukin Diduga Bocor

Dewas KPK Proses Laporan

Sabtu, 8 April 2023 07:30 WIB
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK memeriksa M. Idris Froyoto Sihite sebagai saksi terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK memeriksa M. Idris Froyoto Sihite sebagai saksi terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Laporan ada, dan masih diproses sesuai SOP yang berlaku di Dewas,” kata anggota Dewas Albertina Ho, kemarin.

Albertina kembali menegaskan, Dewas bakal menangani setiap laporan yang masuk.

“Semuanya akan diselesaikan sesuai SOP di Dewas,” ujar mantan hakim itu.

Sebuah tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp ramai di media sosial. Mengenai dugaan adanya kebocoran dokumen terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja.

Dokumen itu dikabarkan ditemukan penyidik KPK, saat sedang menggeledah ruangan salah satu saksi, pada akhir Maret 2023.

Penyidik mendapatkan sebuah dokumen yang mirip laporan hasil penyelidikan KPK. Padahal, dokumen tersebut rahasia, dan hanya kalangan tertentu saja yang memegangnya.

Baca juga : KPK: Tuduhan Itu Upaya Ganggu Pemberantasan Korupsi

Saksi yang ruangannya ditemukan dokumen itu, dikabarkan sudah diperiksa. Keberadaan dokumen itu turut dikonfirmasi. Berangkat dari keterangannya, diduga ada keterlibatan pihak KPK.

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan dugaan tersebut ke KPK. “Jadi, di situ ada Mr X yang sudah diinterogasi oleh penyidik. Dia mengatakan, bahwasanya ada seorang Mr. F. Jadi, kita minta Dewas menyelidiki siapa Mr F tersebut,” kata Ketua PB KAMI Sultoni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/4).

Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah adanya kebocoran dokumen rahasia.

“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut,” kata Ali, Kamis (6/4).

Ali mempersilakan pihak yang merasa memiliki informasi dan data valid terkait kebocoran itu, untuk melaporkan ke Dewas. Nantinya, Dewas yang akan menguji kebenaran informasi tersebut.

“Bukan diobral di ruang publik, dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi,” kata Ali.

“Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindak lanjuti,” tandasnya.

Baca juga : Pakar: Penundaan Penggantian Wakil Ketua MPR Ganggu Proses Bernegara

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, tidak ada kebocoran dokumen penyelidikan terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Agung menegaskan, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apa pun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," tegas Agung, Jumat (7/4).

Untuk itu, Agung mengimbau masyarakat melakukan check and balance atas informasi yang diterima. Agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.

Saat ini, KPK tengah mengusut korupsi Tukin di Kementerian ESDM. Sudah ada 10 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, meski identitas dan peran mereka belum dibeberkan secara resmi oleh KPK.

Diduga, kasus korupsi ini terkait sejumlah pegawai Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) yang menilap dana Tukin mencapai miliaran rupiah.

Dalam penyidikan ini, KPK sudah mulai memeriksa saksi. Salah satunya M. Idris Froyoto Sihite, Pelaksana Harian Dirjen Minerba.

Baca juga : Tangani Pasien Katup Jantung Bocor, IJN Terapkan Prosedur TriClip

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kantor Ditjen Minerba serta kantor pusat Kementerian ESDM.

Selain itu, lokasi lain yang digeledah ialah apartemen yang diduga ditempati Idris Sihite. Penyidik dikabarkan menemukan uang Rp 1,3 miliar dari apartemen itu.

Namun, Idris Sihite enggan berkomentar saat ditanya mengenai uang tersebut. “Tanya penyidik, tanya penyidik,” katanya.

Baca juga link ini: https://rm.id/baca-berita/nasional/167559/kpk-dan-kementerian-esdm-pastikan-tak-ada-dokumen-bocor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.