Dark/Light Mode

Air Galon Terancam Langka, Pedagang Dan Konsumen Resah

Selasa, 11 April 2023 08:00 WIB
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan. (Foto: Ist).
Ilustrasi truk pengangkut air minum dalam kemasan. (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kalangan terus menyuarakan permintaan agar Pemerintah tidak bersikap diskriminatif terkait pengangkutan bahan komoditi penting selama masa Lebaran.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mempertanyakan pembatasan operasional truk besar untuk mengangkut kebutuhan pokok, khususnya air minum galon.

Pembatasan akan membuat masyarakat resah. Air minum yang dibutuhkan masyarakat bisa langka dan harganya mahal. Apalagi selama Idul Fitri, kebutuhan air minum pasti makin banyak.

Baca juga : Dirjen Imigrasi Pastikan Kelancaran Layanan Pembuatan Paspor Mendesak

“Pengalaman Lebaran tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tidak melarang beroperasinya angkutan truk logistik (mengangkut air minum). Dan kondisi kemacetan di jalan saat itu bisa dikendalikan,” katanya.

Menurut Mufti, yang terbaik seharusnya, pemerintah tidak membatasi operasional truk besar untuk mengangkut air minum, sama halnya dengan sembako dan BBM.

“Pemerintah seharusnya memikirkan mekanisme pengamanan angkutan logistiknya,” ujarnya.

Baca juga : Industri Galangan Harapkan Perhatian Pemerintah

Pemerintah, kata dia, saat membuat peraturan baiknya juga mengkaji dampaknya di masyarakat. “Dalam membuat aturan, pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer. Menurut saya, air minum adalah kebutuhan vital,” imbuh dia.

Menurutnya, infrastruktur jalan saat ini makin bagus. Ada pelebaran dan perbaikan di banyak titik jalur arus mudik. Sehingga, diyakini momen lebaran tahun ini problem kemacetan jalan bisa diantisipasi.

“Menurut kami, jika truk besar dibatasi mengangkut air minum, itu sebuah kekonyolan,” ucapnya

Baca juga : Sedulur Saklawase Silaturahmi Bareng Pedagang Pasar Dan Komunitas Suporter Di Jateng

Seperti diketahui, pelarangan angkutan truk sumbu tiga mengangkut AMDK tertuang dalam surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/ 1444 Hijriah, yang yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas, dan Dirjen Bina Marga, pada 5 April 2023.

Pada poin kedua tercantum: pengaturan pembatasan operasional barang dilakukan terhadap: a) mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, b) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, c) mobil barang dengan kereta tempelan, d) mobil barang dengan kereta gandengan, dan e) mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/ atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.