Dark/Light Mode

Ketimbang Lapor Ke Dewas Dan Polisi

KPK Nilai, Lebih Tepat Jika Endar Tempuh Jalur PTUN

Rabu, 12 April 2023 13:31 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan komisi antirasuah.

KPK menilai, lebih tepat jika Endar membawa persoalan "sengketa kepegawaian" tersebut ke peradilan tata usaha negara (PTUN).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.

"Proses administrasi kepegawaian tersebut tentunya merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (12/4).

Baca juga : Terima Nota Dinas, Dewas Simpulkan Pimpinan KPK Perlu Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial

Diterangkannya, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak.

Penegakan hukum kepegawaian itu sendiri diatur dalam undang-undang terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif tersebut terdiri dari keberatan dan banding administratif pegawai.

Produk hukum dari administrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi.

"Karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)," tutur Ali.

Baca juga : Boy Thohir: Mari Kerja Keras Supaya Indonesia Lebih Tangguh, Jadi Global Player

"Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut," sambung juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali menjelaskan, sebelum masa tugas tersebut selesai, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri sebagai instansi asal Endar, surat penghadapan, serta surat pemberhentian dengan hormat.

Proses tersebut juga mengacu pada surat dari Polri yang telah dikirimkan sebelumnya terkait akan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan berakhir pada 31 Maret 2023.

"Pada saat ini pun, bapak Endar Priantoro sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas, yang merupakan pendidikan pengembangan kompetensi yang tentunya juga menjadi bagian dari tahapan penyiapan peningkatan karier," beber Ali.

Baca juga : PDIP Tegaskan Tak Ada Penundaan Pemilu

Keikutsertaan Endar, ditegaskan Ali, juga merupakan usulan dan inisiatif dari KPK sebagai komitmen pengembangan setiap pegawainya.

Meski begitu, Ali memastikan, KPK menghargai berbagai upaya pelaporan, baik melalui Dewas KPK maupun lainnya.

"Penting kami sampaikan juga bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.