Dark/Light Mode

KPK Temukan Uang Hingga Sepatu Louis Vuitton Cruise Charlie Saat OTT Wali Kota Bandung

Minggu, 16 April 2023 02:20 WIB
Penyidik KPK memamerkan barang bukti yang disita saat melakukan OTT yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK memamerkan barang bukti yang disita saat melakukan OTT yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang hingga sepatu mewah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4).

Uang yang diamankan, berupa mata uang rupiah dan asing.Rinciannya, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan baht.

"Serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Baca juga : KPK Amankan Uang Dalam OTT Wali Kota Bandung, Jumlahnya Masih Dihitung

Sejumlah barang bukti itu dipamerkan dua penyidik KPK dalam dalam konferensi pers. Menurut Ghufron, total barang bukti ini senilai Rp Rp 924,6 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya Yana selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak.

"Masih akan terus didalami," tandasnya.

Baca juga : Tol Cisumdawu Dibuka Siang Hingga Sore Saat Mudik Lebaran

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022, Wali Kota Bandung Pede Raih WTP

Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.