Dark/Light Mode

Guru Besar Unsoed: Langkah Polda Lampung Setop Kasus TikTokers Bima Sudah Tepat

Selasa, 18 April 2023 18:34 WIB
TikTokers Bima Yudho Saputro. (Foto: TikTok)
TikTokers Bima Yudho Saputro. (Foto: TikTok)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai, langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4).

Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh Ginda Ansori. Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

Baca juga : Densus 88 Tangkap Terduga Kasus Terorisme Di Sukoharjo

"Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” bebernya. 

Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.

“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” tuturnya

Baca juga : Penurunan Suku Bunga KUR Super Mikro Sudah Tepat

Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA," tandasnya. 

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Baca juga : Lestari Ajak Tingkatkan Pemahaman Kanker Payudara

Polda Lampung menyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (18/4). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.