Dark/Light Mode

Gerak Cepat Tarik Obat Dilarang Dijual

Langkah BUMN Ampuh Rem Kasus Ginjal Akut

Sabtu, 29 Oktober 2022 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara).
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah cepat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menarik peredaran obat-obatan dilarang dijual ke publik, sangat tepat. Sebab, hal itu efektif mencegah kasus gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Menteri BUMN Erick Thohir gerak cepat, langsung menginstruksikan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, seluruh farmasi dan rumah sakit pelat merah untuk menarik obat dilarang dan memeriksa ulang semua ketentuan obat-obat untuk pasien.

Perintah ini, disampaikan Erick, sebagai respons atas menyebarnya penyakit AKI. Menurutnya, menarik obat dilarang beredar dan memeriksa obat sangat penting untuk keamanan dan keselamatan masyarakat. Terlebih dua hal itu merupakan prioritas utama dalam layanan kesehatan di BUMN.

Baca juga : Luhut: Terima Kasih China

“Saya sudah meminta Kimia Farma sejak awal untuk mengecek obat-obatan. Tidak hanya obat batuk, tapi obat-obatan yang lain yang memang harus aman dan sesuai,” kata Erick dalam keterangan resminya, Sabtu (22/10).

Ia menilai, BUMN harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Pihaknya tak ingin di tengah maraknya kasus gangguan ginjal akut, masyarakat justru tambah terbebani.

Karenanya, upaya pencegahan secara maksimal adalah bentuk konkret dari rasa keprihatinan yang terjadi akibat meninggalnya sejumlah anak-anak Indonesia.

Baca juga : Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Pihaknya terus mendorong Kimia Farma, Indofarma, rumah sakit BUMN, dan apotek-apotek Kimia Farma untuk menyortir jenis-jenis obat yang belum ada pernyataan aman. “Itu harus kami siapkan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Menyoal ini, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Wiratno memastikan telah menghentikan sementara penjualan obat sirup sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat bebas ataupun obat terbatas dalam bentuk cair di apotek untuk sementara waktu.

Ia menegaskan, pihaknya selalu mendukung setiap kebijakan di sektor farmasi dari Pemerintah, selaku regulator.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.