Dark/Light Mode

Kejari Cibinong Tangkap Buronan Pemalsu Sertifikat Yang Rugikan Sentul City Rp 20 Miliar

Rabu, 26 April 2023 18:30 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasan Sjafei urung merayakan Hari Raya Lebaran kemarin bersama keluarganya. Soalnya, pada Jumat (21/4), ia ditangkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cibinong. Hasan merupakan satu dari dua pelaku pemalsu sertifikat yang buron selama 2 tahun.

Akibat perbuatan yang dilakukannya bersama seorang wanita bernama Lili Putri Danawinata itu, PT Sentul City merugi sebesar Rp 20 miliar.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama Lili melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng, di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi Penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl. SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City," katanya, Rabu (26/4).

Baca juga : KPK Temukan Lagi Duit Rp 5,6 Miliar

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan pada 24 Mei 2019.

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinyatakan kedaluwarsa. Sebab, kejadiannya tahun 1999, namun baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, di tahun 2017.

“Jadi, perkara ini awalnya dinyatakan kedaluawarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kedaluwarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

"Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No. 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter," tambah Anita.

Baca juga : Dorong Masyarakat Sehat, Hexpharm Jaya Bagi-bagi Multivitamin Senilai Rp 1 Miliar

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya, terpidana sudah tidak dikenali, sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.

“Alhamdulillah, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Baca juga : Tingkat Polusi Chiang Mai Tertinggi Sedunia, Jumlah Turis Anjlok 20 Persen

Ia menuturkan, total tersangka seharusnya dua orang. Namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata, informasinya belum juga diajukan oleh penyidik.

"Rekan Hasan ini masih belum juga diajukan berkas perkaranya dari penyidik Polres Bogor, ” tuturnya.

Hasan dijerat dengan Pasal 266 lantaran turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2.630 meter. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.