Dark/Light Mode

PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu 2024

Selasa, 11 April 2023 14:51 WIB
Pengadilan Tinggi DKI. (Foto: Ist)
Pengadilan Tinggi DKI. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Permohonan banding itu ditempuh, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU untuk menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono membacakan putusan, Selasa (11/4).

Baca juga : Puan Ingatkan Fraksi PDIP Solid Menangkan Pemilu 2024

Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakarta Pusat. Sehingga, tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap digelar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Baca juga : Tim Squash DKI Mantapkan Kekompakan Hadapi PON 2024

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata. PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hakim PN Jakpus. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.