Dark/Light Mode

Kasus Suap Tulungagung

KPK Panggil Mantan Kepala Bappeda Jatim Zainal Abidin

Kamis, 22 Agustus 2019 11:23 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zainal Abidin, Kamis (22/8). Zainal Abidin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Zainal Abidin di Jalan Asem Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. Namun, belum diketahui apa saja yang diamankan KPK, dari penggeledahan di rumah pribadinya itu. Selain Zainal Abidin, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nuwiyatno. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Supriyono.

Dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima uang sedikitnya Rp 4,8 miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Lagi Lima Lokasi

Syahri Mulyo telah divonis bersalah oleh pengadilan, karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.