Dark/Light Mode

1.529 Perusahaan Belum Bayar THR

Tindak Tegas!

Selasa, 2 Mei 2023 08:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Adapun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR adalah terkena denda sebesar 5 persen dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid ikut buka suara atas kejadian ini. Menurutnya, THR adalah tanggung jawab bagi perusahaan. Namun, pekerja juga perlu memahami bahwa saat ini banyak perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga : Kakorlantas: 19,5 Persen Kendaraan Belum Balik Dari 4 Gerbang Tol Arah Timur

“Terkait hak karyawan memang harus diberikan, tapi memang kita harus melihat kembali tidak semua perusahaan lagi dalam keadaan sehat, ada juga yang tidak sehat. Yang paling penting bagaimana kesehatan perusahaan, kalau bisa seharusnya harus diberikan THR,” tuturnya.

Jika perusahaan tidak mampu bayar THR, Arsjad mengedepankan, untuk dilakukan bipartit atau perundingan antara gabungan pengusaha dan serikat pekerja. Dengan begitu, para pekerja akan mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Baca juga : Menhub: Waspada Arus Balik Di Akhir Pekan Ini

Warganet pun ikut mengomentari masih adanya perusahaan yang tidak bayar THR. “Kami selaku orang susah THR itu sangat berarti. Semoga manaker lebih sangat tegas kepada perusahaan yang tidak bayar THR kepada karyawan,” ujar @Bayusus50616241.

Sementara @hy_riyong mengatakan, memberikan THR itu kewajiban bagi perusahaan. “Wooow, dapet THR itu kewajiban yang harus dibayar sama perusahaan, perusahaan bakal kena sanksi kalau nggak bayar THR ke pekerjanya,” tukasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.